— Salam #SedulurKemenag
Kementerian Agama Kabupaten Semarang kembali melakukan rotasi pegawai dalam upaya pemerataan dan penyegaran organisasi. Dalam Apel Senin Pagi, 21 Juli 2025, diumumkan bahwa 17 pegawai resmi dimutasi ke posisi baru, terdiri atas 2 guru MTs, 14 guru MI, dan 1 pegawai KUA.
Rotasi ini merupakan bagian dari distribusi sumber daya manusia (SDM) secara proporsional, serta menghindari stagnasi. Menurut data Kepegawaian, sebagian guru yang dirotasi telah mengabdi di satu madrasah selama 10 hingga 26 tahun.
“Idealnya rotasi dilakukan setiap 2–5 tahun agar penguatan kelembagaan bisa merata,” ujar Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kankemenag Kab. Semarang, Kabul Hermawan.
Ini bukan rotasi pertama di bulan Juli. Pada 7 Juli 2025, 7 penyuluh agama Islam PNS juga dirotasi agar lebih fokus di kecamatan masing-masing.
Pada hari yang sama, juga dilakukan penyerahan SK Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 54 ASN, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024. Aturan ini menyesuaikan klasifikasi jabatan pelaksana agar selaras dengan kebutuhan birokrasi nasional.
Rotasi kembali berlanjut pada 14 Juli 2025, dengan ditetapkannya tugas baru bagi 7 pengawas madrasah. Rotasi ini menyesuaikan dengan berdirinya sejumlah madrasah baru yang membutuhkan pengawasan aktif dari Kemenag.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Semarang menyampaikan bahwa rotasi ASN akan terus dilakukan secara bertahap. Selain menyesuaikan kebutuhan, rotasi juga ditujukan untuk memperkuat sistem kerja dan mencegah ketergantungan terhadap individu tertentu.
“Kita tidak sedang membentuk superman, tetapi superteam,” tegasnya dalam sejumlah forum pembinaan ASN sebelumnya.